Berapa banyak penyedia pinjaman online legal atau FinTech yang terdaftar di OJK? Dan bagaimana cara mengenali pinjaman online ilegal?

Pinjaman FinTech yang Legal di 2019

Memasuki tahun 2019, perkembangan layanan FinTech (financial technology) dan pinjaman P2P (peer to peer) di Indonesia terasa sangat pesat seiring dengan kemajuan teknologi. Sayangnya, banyak pihak tak bertanggung jawab berusaha memanfaatkan celah keamanan yang ada demi mengambil keuntungan dari masyarakat yang lengah atau dalam keadaan terdesak secara finansial.

OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ), selaku lembaga independen pemerintah yang bertugas mengawasi layanan keuangan, di awal Februari 2019 merilis 11 perusahaan FinTech baru yang mendapat izin. Mereka menambah panjang daftar 88 perusahaan FinTech dan P2P lending Indonesia yang sudah berizin (per tahun 2018) seperti Tunai Kita, Dana Bijak, Cash Wagon, dan Kredit Cepat.

Namun, status terdaftar di OJK tidak berarti lembaga keuangan tersebut 100 % aman. Masyarakat diharapkan agar bersikap kritis sebelum meminjam, dan korban yang dirugikan diminta segera melapor.

Praktik penipuan FinTech

Per November 2018, daftar FinTech yang tidak terdaftar di OJK bertambah panjang, menjadi 404 institusi, karena penghentian kegiatan operasional sejumlah lembaga FinTech. Meski sudah banyak yang ditutup, di tahun 2019 semakin banyak perusahaan pembiayaan baru yang tidak terdaftar. Di antaranya ada yang berani mempromosikan diri sebagai FinTech legal di Indonesia.

Sambil mengklaim akan meningkatkan pengawaan dan melindungi konsumen, OJK juga membagikan ciri ciri perusahaan berkedok FinTech atau P2P lending yang bermaksud menipu masyarakat:

  • Identitas perusahaan (alamat, nomor telepon, dll.) sulit diverifikasi
  • Tidak masuk akal, misalnya tanpa syarat apa pun, tanpa bunga & biaya apa pun
  • Bunga sangat tinggi dan perhitungan biaya tidak jelas
  • Penggunaan aplikasi online yang mencurigakan untuk mencuri data peminjam
  • Intimidasi saat melakukan penagihan dan dilakukan di luar jam kerja

Tindakan & Langkah Tegas OJK

Masyarakat diimbau agar tidak tergoda penawaran pinjaman mencurigakan mengingat jumlah layanan FinTech yang legal jauh lebih sedikit daripada yang ilegal. Dari informasi di akun Instagram resmi OJK, tindakan & langkah tegas yang sudah diterapkan misalnya:

  • Melarang penyedia P2P lending legal mengakses informasi pribadi di ponsel pintar peminjam
  • Memberikan peringatan tertulis, pembatasan operasional, denda, atau pencabutan izin bila penyelenggara P2P lending terbukti melanggar
  • Mengumumkan daftar P2P ilegal ke masyarakat
  • Memutus akses perbankan dan sistem pembayaran FinTech pada P2P ilegal melalui BI
  • Mengajukan blokir aplikasi dan situs web ke Kominfo
  • Melapor ke Bareskrim agar melakukan tindakan hukum

Layanan Pengaduan Pinjaman Online

Meski OJK rutin merilis daftar perusahaan FinTech di Indonesia yang legal via situs web resminya, dan sudah sering mengingatkan tentang resiko pinjaman online ilegal, masih ada masyarakat yang memanfaatkan jasa FinTech tidak terdaftar. Akibatnya, gelombang pengaduan dari korban pinjaman online belum juga surut. Sambil melakukan pengawasan bersama Kominfo dan Satgas Waspada Investasi, disediakan pula call center pengaduan OJK di nomor telepon 157.

Menurut AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), sebagian besar pengaduan yang masuk berkaitan dengan penagihan tanpa kode etik. Yang dilaporkan bukan hanya penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, namun ada juga lembaga pembiayaan yang terdaftar di OJK. Peminjam yang dirugikan bisa mengakses posko pengaduan di situs web resmi AFPI, call center 021 50821960, atau mengirim surel ke pengaduan@afpi.or.id.

Hodnocení kategorie 4.5
Pinjaman FinTech yang Legal di 2019: 4.2/5 dari 23 suara
20000000
Jumlah pinjaman Rp20.000.000
Bunga 4 %
Tenor pinjaman 1 - 6 bulan
100000000
Jumlah pinjaman Rp100.000.000
Bunga 1 %
Tenor pinjaman 1 - 3 tahun
20000000
Jumlah pinjaman Rp20.000.000
Bunga 3 %
Tenor pinjaman 6 - 20 bulan