Kabar baik bagi Anda yang di tahun 2019 ini ingin pinjam duit atau uang tunai secara online!

Pinjaman Online Diperkirakan Tumbuh 2 Kali Lipat di 2019

AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) selaku asosiasi pemberi pinjaman berbasis teknologi finansial yang ditunjuk oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memperkirakan bahwa pemberian pinjaman online di tahun 2019 akan mencapai Rp 44 triliun. Prediksi itu besarnya dua kali lipat dibanding penyaluran kredit online sepanjang tahun 2018, yakni Rp 22 triliun.

Sejumlah kebijakan yang berpihak pada konsumen dan banyaknya pemain baru diharapkan memajukan perkembangan industri ini serta memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah memperoleh pinjaman uang dengan biaya lebih rendah dan syarat ringan. Oleh karena itu, Anda yang membutuhkan dana tunai cepat tanpa jaminan bisa segera memanfaatkan kesempatan yang baik ini.

Pertumbuhan Pinjaman Online

Menurut Adrian Gunadi, Ketua Umum AFPI, peningkatan penyaluran atau pemberian kredit secara online sebesar dua kali lipat pada tahun ini dimungkinkan karena perkembangan pasar dan pertambahan jumlah perusahaan teknologi finansial (FinTech) yang pesat. Riswinandi selaku Kepala Eksekutif IKNB (Industri Keuangan Non Bank) OJK menyebutkan bahwa hingga awal tahun 2019 sudah ada 99 institusi FinTech yang terdaftar dan ada 117 institusi FinTech yang sedang dalam proses pengajuan izin.

Salah satu petunjuk yang memperkuat prediksi AFPI adalah keberhasilan Tunaiku sebagai produk pinjaman online dari PT Bank Amar Indonesia dalam mengucurkan pinjaman dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp 1 triliun pada tahun 2018. Jumlah tersebut besarnya lebih dari lima kali lipat penyaluran tahun 2017. Tunaiku memang menargetkan pangsa pasar yang sangat besar, yaitu para pengguna internet yang berusia antara 21 - 35 tahun serta mencari pinjaman pribadi untuk kebutuhan produktif dan UKM (Usaha Kecil Menengah).

Kemudahan Pemberian Kredit Online

Riswinandi mengungkapkan bahwa OJK masih terus mendukung perkembangan industri FinTech, dan salah satu strategi yang ditempuh adalah membebaskan iuran yang wajib disetorkan oleh setiap perusahaan FinTech. Alasannya, industri ini masih belum matang sehingga diberikan kesempatan besar untuk berkembang. Dengan demikian, pertumbuhan pelaku usaha FinTech diharapkan terdorong maju dan peminjam online bisa menikmati suku bunga atau biaya yang lebih rendah.

Di samping itu, selain berupaya melindungi para peminjam online, AFPI juga berusaha keras meningkatkan kepercayaan masyarat terhadap peminjaman dana online dan P2P lending (peer to peer lending) dengan berbagai kebijakan seperti:

  • Membentuk komite etik untuk mengawasi kode etik operasional.
  • Pemberian sanksi atau penindakan administratif oleh asosiasi jika terjadi pelanggaran.
  • Menerapkan kode etik seperti larangan mengakses informasi kontak peminjam dana, penetapan biaya maksimal pinjaman 0,8 % per hari dan maksimum penagihan 90 hari.
  • Penerbitan sertifikat lembaga penagihan untuk mengatasi praktik peminjaman uang online ilegal.
  • Pembentukan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online bagi pemberi pinjaman dan peminjam online untuk mengadukan pelanggaran melalui call center atau email.

Segala kebijakan serta upaya dari OJK dan AFPI di atas memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah memperoleh pinjaman yang aman dan tepercaya dengan biaya lebih rendah. Namun, perlu diketahui juga bahwa AFPI sedang dalam proses mengembangkan pusat data FinTech. Peminjam yang tidak melunasi pinjaman dalam waktu 90 hari akan tercatat namanya di pusat data itu sebagai “peminjam bermasalah.”

Hodnocení kategorie 4.5
Pinjaman Online Diperkirakan Tumbuh 2 Kali Lipat di 2019: 4.2/5 dari 23 suara
5000000
Jumlah pinjaman Rp5.000.000
Bunga 0 %
Tenor pinjaman 10 hari
100000000
Jumlah pinjaman Rp100.000.000
Bunga 1 %
Tenor pinjaman 1 - 3 tahun