Situs perbandingan pinjaman independen Anda!
Peer-to-peer lending adalah praktik peminjaman uang tunai secara online kepada individu ataupun usaha yang melalui skemanya para investor pemberi pinjaman memilih sendiri profil pemohon pinjaman yang sesuai kriterianya. Perusahaan peer-to-peer lending Indonesia sudah cukup banyak, dan merupakan perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau FinTech
Karakteristik pinjaman
Persyaratan pinjaman
Tentang perusahaan
Produk pinjaman cepat cair tanpa agunan yang beroperasi secara online sejak 2014, Tunaiku merupakan bagian dari PT Bank Amar Indonesia yang didirikan pada 1991 di Surabaya dan dimiliki oleh perusahaan multinasional Tolaram Group. Jika Anda ingin… Informasi lebih lanjut tentang perusahaan PT. Bank Amar Indonesia
Karakteristik pinjaman
Persyaratan pinjaman
Tentang perusahaan
Informasi lebih lanjut tentang perusahaan BNI
Karakteristik pinjaman
Persyaratan pinjaman
Tentang perusahaan
Informasi lebih lanjut tentang perusahaan DBS Bank Ltd.
Karakteristik pinjaman
Persyaratan pinjaman
Tentang perusahaan
Informasi lebih lanjut tentang perusahaan CreditOn Group Indonesia
Karakteristik pinjaman
Persyaratan pinjaman
Tentang perusahaan
Informasi lebih lanjut tentang perusahaan PT. JULO TEKNOLOGI FINANSIAL
Karakteristik pinjaman
Persyaratan pinjaman
Tentang perusahaan
Informasi lebih lanjut tentang perusahaan Indodana
Dalam praktik peminjaman dana yang sering disingkat P2P lending ini, peminjam bisa memperoleh dana tunai dengan bunga yang relatif rendah, bahkan setelah memperhitungkan biaya penggunaan platform dan penilaian kredit. Layanan pinjaman online P2P terutama dimaksudkan bagi kalangan peminjam yang tidak terjangkau layanan perbankan.
Pada dasarnya, maksud peer-to-peer lending (P2P lending) adalah peminjaman uang lewat internet dari pemberi pinjaman (pendana) kepada penerima pinjaman tanpa perantaraan lembaga keuangan resmi. Skema peer-to-peer lending menyebabkan terjadinya pertemuan tidak langsung antara pemberi pinjaman dan peminjam dengan difasilitasi oleh platform dari FinTech. Platform tersebut bisa berupa situs web atau juga aplikasi FinTech peer-to-peer lending.
Selain memungkinkan peminjam untuk meminjam dengan bunga lebih rendah, platform pinjaman P2P juga memberikan kesempatan kepada pemberi pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang lebih tinggi daripada bunga tabungan atau imbal hasil produk investasi perbankan. Seleksi dan analisis kelayakan calon peminjam dilakukan oleh perusahaan FinTech P2P lending, dan pemberi pinjaman memilih sendiri profil peminjam yang dirasa cocok.
Setelah mengetahui apa itu peer-to-peer lending, proses atau cara kerja peer-to-peer lending di Indonesia perlu dipahami agar baik pendana maupun peminjam tidak merasa tertipu jika terjadi hal-hal di luar harapan. Situs web atau aplikasi online digunakan oleh pendana untuk melakukan pendanaan, dan oleh peminjam untuk mengajukan pinjaman. Pemohon pinjaman diseleksi oleh perusahaan Fintech secara manual ataupun menggunakan teknologi kecerdasan buatan, dan yang lolos seleksi akan diberi peringkat (misalnya A untuk yang berisiko paling rendah sampai E yang berisiko paling tinggi). Tenor pinjaman tergantung dari aturan yang ditetapkan perusahaan, ada yang tenornya fleksibel tergantung keinginan peminjam dan ada yang menetapkan tenor tertentu.
Pendana mentransfer uang ke rekening gabungan milik perusahaan, untuk nantinya ditransfer ke rekening milik peminjam yang dipilih pada waktu yang ditentukan oleh perusahaan tersebut. Angsuran pinjaman, beserta bunganya, dibayarkan oleh peminjam ke rekening gabungan itu dan ditransfer ke rekening pendana berdasarkan permintaannya. Perusahaan mungkin mengenakan biaya kepada peminjam atau mengambil keuntungan dari bunga.
Di atas telah dibahas cara kerja dan arti peer-to-peer lending, namun ada baiknya juga mengetahui beberapa aspek terpenting yang menunjukkan kelebihan dan kekurangan peer-to-peer lending.
Bunga
Meski merupakan objek PPh, bunga neto yang diterima pendana bisa lebih tinggi daripada bunga deposito. Dan peminjam biasanya membayar bunga yang lebih rendah daripada bunga pinjaman online pada umumnya.
Persyaratan
Pendana dan peminjam dimintakan syarat yang mudah, biasanya KTP saja. Beberapa perusahaan FinTech P2P juga mensyaratkan NPWP.
Waktu pencairan
Pencairan dilakukan oleh perusahaan FinTech P2P, di luar kendali pendana. Keterlambatan pencairan menyebabkan kerugian di sisi pendana dan peminjam.
Terdaftar di OJK
Penyedia jasa P2P lending Indonesia harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ada risiko karena penyedianya mungkin bukan lembaga keuangan profesional dan OJK tidak bertanggung jawab secara finansial jika salah satu pihak dirugikan.
Gagal bayar
Perusahaan FinTech P2P tidak menanggung kerugian pendana akibat gagal bayar. Ada kasus penagihan tanpa etika oleh oknum perusahaan terhadap peminjam yang terlambat mengembalikan pinjaman.